Bagi para calon taruna/i atau praja yang bercita-cita untuk masuk ke sekolah kedinasan, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kesehatan mata. Setiap institusi memiliki persyaratan yang berbeda terkait kondisi penglihatan, penggunaan kacamata, dan buta warna.
Berikut adalah rangkuman ketentuan mata dari delapan sekolah kedinasan berdasarkan data tahun 2025:
Syarat: Tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Syarat: Tidak ada kualifikasi khusus terkait kelainan mata.
Syarat: Ukuran mata maksimal +6 (plus) atau -6 (minus).
Catatan: Tidak diperbolehkan bagi yang mengalami buta warna, baik total maupun parsial.
Syarat: Tidak boleh mengalami buta warna, baik parsial maupun total.
Syarat:
Tidak buta warna.
Diperbolehkan menggunakan kacamata dengan syarat:
Minus maksimal (-4) D
Silindris maksimal (-2) D
Syarat: Ukuran mata maksimal +1 (plus) atau -1 (minus).
Syarat:
Tajam penglihatan harus normal.
Tidak boleh mengalami buta warna, baik total maupun parsial.
Syarat:
Tidak buta warna.
Tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau softlens.
Setiap sekolah kedinasan menetapkan standar tersendiri terkait kesehatan mata. Ada yang memperbolehkan penggunaan kacamata dengan batasan tertentu, namun ada juga yang mewajibkan penglihatan normal tanpa alat bantu. Pemeriksaan kesehatan mata menjadi salah satu tahap krusial dalam seleksi masuk sekolah kedinasan, sehingga calon peserta disarankan memeriksakan kondisi mata terlebih dahulu sebelum mendaftar.
SIPENCATAR